Pemkot Surabaya Tegas”Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin
SURABAYA || kolocokronews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap warga yang menutup jalan untuk acara hajatan tanpa izin resmi. Melalui kebijakan baru, pelanggaran tersebut kini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama….
