Malang || kolocokronews
Sabtu (13 Juni 2026 ) – Urusan pertanahan sering kali menjadi perhatian masyarakat, baik terkait kepemilikan lahan, sertifikat, tata ruang, maupun proses perizinan. Namun, banyak istilah dan singkatan dalam bidang pertanahan yang belum dipahami oleh masyarakat umum.
Memahami arti dan fungsi berbagai singkatan tersebut penting agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan maupun pemanfaatan tanah.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang memberikan hak paling kuat dan penuh kepada pemiliknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat ini menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian atas kepemilikan suatu bidang tanah.
HGB (Hak Guna Bangunan)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini banyak digunakan oleh perusahaan maupun pengembang perumahan untuk kegiatan pembangunan.
HGU (Hak Guna Usaha)
HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam skala besar selama jangka waktu yang telah ditentukan.
HP (Hak Pakai)
Hak Pakai adalah hak menggunakan atau memanfaatkan tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain sesuai dengan izin yang diberikan.
Hak ini dapat dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, maupun perseorangan sesuai ketentuan.
AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya transaksi jual beli tanah.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses balik nama sertifikat.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, dan pembagian hak bersama.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara massal di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Program ini juga bertujuan mengurangi sengketa pertanahan.
NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah)
NIB adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah yang telah terdaftar sebagai identitas resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR merupakan persetujuan yang memastikan suatu kegiatan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai kegiatan investasi dan pembangunan.
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
LP2B adalah kawasan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi agar tetap berfungsi sebagai lahan produksi pangan dan tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional.
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
RTRW merupakan dokumen perencanaan yang mengatur peruntukan ruang suatu daerah, termasuk kawasan permukiman, industri, pertanian, kehutanan, dan kawasan lindung.
Setiap pembangunan idealnya mengacu pada RTRW agar pemanfaatan ruang berjalan tertib dan berkelanjutan.
Pentingnya Memahami Istilah Pertanahan
Pengetahuan mengenai istilah dan singkatan di bidang pertanahan dapat membantu masyarakat dalam mengurus legalitas tanah, menghindari sengketa, serta memahami prosedur perizinan dan pemanfaatan lahan.
Dengan meningkatnya literasi pertanahan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola aset tanah serta mendukung tertib administrasi dan pembangunan yang sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
(Red).
