Sidak Ungkap Izin Belum Lengkap, CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Diberi Waktu Dua Bulan untuk Berbenah

LUMAJANG || kolocokronews
– Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP serta unsur Forkopimca Randuagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Selasa (7/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui belum melengkapi perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, menjelaskan pihak perusahaan mengaku tengah mengurus dokumen perizinan. Namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi pengajuan, perusahaan belum dapat memperlihatkannya kepada tim pemeriksa.

“Perizinannya memang belum lengkap. Mereka menyampaikan sedang berproses, tetapi belum bisa menunjukkan bukti bahwa proses itu benar-benar berjalan. Karena itu kami memberikan waktu dua bulan untuk segera melengkapinya,” ujar Mawi.

Pemerintah memberikan tenggang waktu selama dua bulan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional hingga penutupan kegiatan usaha.

Berdasarkan hasil sidak, diketahui CV Surya Agro Mandiri telah menyewa lahan di lokasi tersebut selama sekitar sepuluh tahun dan menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih dua tahun. Meski demikian, kegiatan operasional perusahaan disebut masih berlangsung tanpa kelengkapan izin yang diwajibkan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Paiman, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, instansinya masih melakukan evaluasi terhadap seluruh data dan hasil pemeriksaan yang diperoleh di lapangan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Selain persoalan administrasi perizinan, tim pengawas juga menemukan sejumlah catatan terkait aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Aktivitas mesin gergaji yang digunakan untuk mengolah kayu gelondongan menjadi lembaran dinilai belum dilengkapi perangkat pengaman yang memadai. Di sisi lain, limbah hasil produksi juga disebut belum dikelola secara optimal.

Meski telah dilakukan sidak dan diberikan sejumlah catatan perbaikan, aktivitas produksi di pabrik tersebut masih terlihat berlangsung normal setelah tim gabungan meninggalkan lokasi. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perusahaan selama masa tenggang yang telah diberikan.
(Red).

error: Content is protected !!