Internasional || kolocokronews
Selasa(19/5/2026) – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali berdampak pada warga negara Indonesia. Lima WNI yang terdiri dari seorang aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis nasional dilaporkan diamankan militer Israel saat mengikuti pelayaran bantuan menuju Jalur Gaza, Palestina.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, ketika armada kemanusiaan internasional yang mereka tumpangi berlayar di kawasan perairan internasional dekat Siprus, Laut Mediterania Timur.
Kelima WNI tersebut merupakan bagian dari delegasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang bergabung dalam armada Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Misi tersebut bertujuan menyalurkan bantuan logistik dan kemanusiaan ke Gaza dengan menembus blokade laut yang diberlakukan Israel.
Data dari Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan terdapat sembilan WNI dalam armada tersebut. Lima orang dilaporkan berhasil dicegat dan ditahan, sementara empat WNI lainnya masih melanjutkan perjalanan di tengah situasi keamanan yang dinilai sangat berisiko.
Adapun identitas lima WNI yang ditahan yakni Andi Angga Prasadewa dari lembaga Rumah Zakat yang berada di kapal Josef, kemudian Bambang Noroyono dari Republika di kapal BoraLize. Sementara tiga lainnya berada di kapal Ozgurluk, yakni jurnalis foto Republika Thoudy Badai Rifan Billah, jurnalis Tempo TV Andre Prasetyo Nugroho, serta Rahendro Herubowo dari iNews TV.
Pemerintah Israel menyatakan pencegatan dilakukan sebagai bagian dari penegakan blokade laut terhadap Gaza yang telah diberlakukan sejak 2007. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan mencegah masuknya pasokan senjata bagi kelompok bersenjata di wilayah Palestina.
Satu jam sebelum intersepsi dilakukan, Kementerian Luar Negeri Israel disebut telah mengeluarkan peringatan resmi agar seluruh armada membatalkan pelayaran dan berbalik arah. Namun armada Global Sumud Flotilla tetap melanjutkan misi kemanusiaannya.
Militer Israel kemudian menyebut aksi tersebut sebagai “provokasi profesional” yang dianggap mengganggu wilayah laut yang mereka klaim berada dalam pengawasan keamanan Israel. Atas dasar itu, aparat militer melakukan penyitaan kapal sekaligus penahanan terhadap para aktivis internasional di dalam armada, termasuk delegasi asal Indonesia.
Langkah militer Israel itu memicu reaksi keras di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menilai tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa, serta prinsip kebebasan navigasi di laut internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah menghadapi kendala diplomatik karena Indonesia tidak memiliki hubungan resmi dengan Israel.
Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut terus melakukan langkah-langkah diplomasi melalui berbagai jalur internasional. Kemlu RI telah mengaktifkan sejumlah posko bantuan, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna berkoordinasi dengan negara ketiga, pengacara internasional, hingga jaringan jurnalis di lapangan demi memastikan keselamatan dan pemulangan para WNI.
(Red)
