Blitar || kolocokronews
Kamis (30/4/2026) – Tiga oknum petugas keamanan di kini menjalani proses pemeriksaan intensif setelah diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap narapidana. Sebagai bagian dari proses penanganan, ketiganya telah dipindahkan sementara ke sejak Senin (27/4).
Ketiga petugas yang dimaksud masing-masing berinisial AK yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas, serta dua staf keamanan berinisial WG dan R. Langkah mutasi ini dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan sekaligus memastikan proses investigasi berjalan lebih objektif.
Kepala , , menjelaskan bahwa sebelum dilimpahkan ke tingkat wilayah, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan internal. Namun, karena keterangan yang diberikan dinilai belum memberikan gambaran utuh, pemeriksaan kemudian diambil alih oleh pihak Kanwil Jawa Timur.
Menurut Iswandi, indikasi adanya transaksi uang, baik secara tunai maupun transfer, memang mengemuka dalam proses awal pemeriksaan. Dugaan tersebut mengarah pada praktik pungli yang melibatkan petugas keamanan dengan warga binaan. Meski begitu, pihak lapas meminta semua pihak menunggu hasil resmi pemeriksaan agar fakta yang muncul benar-benar jelas dan akurat.
Ia juga menegaskan bahwa narapidana di dalam lapas tidak diperbolehkan memegang uang tunai dalam jumlah besar. Aturan internal hanya memperbolehkan maksimal Rp300 ribu untuk kebutuhan transaksi terbatas di lingkungan lapas.
Informasi awal menyebutkan, narapidana yang diduga menjadi korban praktik pungli itu pada awalnya tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan pihak keluarga mereka dengan petugas. Fakta tersebut baru terungkap setelah keluarga menyampaikan langsung adanya pemberian uang saat kunjungan berlangsung beberapa kali.
Sementara itu, dugaan keterlibatan dua staf keamanan disebut menjadi titik awal pengungkapan kasus, dengan indikasi bahwa tindakan tersebut diketahui oleh atasan langsung mereka. Saat perkara ini mencuat, AK selaku kepala keamanan lapas diketahui tengah menjalani pendidikan di luar kota.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
(Red).
