Jakarta || kolocokronews
– Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari regulasi PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform digital yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko yang cukup besar bagi perkembangan anak apabila digunakan tanpa pengawasan.
Langkah ini diambil pemerintah menyusul meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital yang dapat berdampak pada anak-anak. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan orang tua yang selama ini telah terbiasa menggunakan berbagai platform digital tersebut.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, tanggung jawab menjaga keamanan anak di dunia digital tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong penyedia layanan digital untuk ikut aktif memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi pengguna usia anak.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, bukan justru mengorbankan masa tumbuh kembang anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara positif di masa depan.
(Red).
