Malang || kolocokronews
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, Musa Krisdianto Intite Warorowai, dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban, Siti Muawana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara tersebut bermula ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan pada 27 Desember 2025. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan terdakwa yang berada di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum pertemuan berlangsung, keduanya telah menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu. Namun saat bertemu, terdakwa mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Terdakwa kemudian menawarkan telepon genggam miliknya sebagai pengganti sementara dan berjanji akan melunasi kekurangannya dalam waktu satu minggu. Akan tetapi, korban menolak tawaran itu dan tetap meminta pembayaran dilakukan secara tunai.
Jaksa mengungkapkan, situasi kemudian memanas setelah korban disebut mengancam akan memberitahukan hubungan mereka kepada warga sekitar. Merasa panik, terdakwa turun ke lantai bawah rumah kontrakan dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
Sesaat setelah kembali ke kamar, terdakwa diduga menyerang korban dari arah belakang dan melakukan penusukan berulang kali pada bagian leher, dada, serta wajah. Ketika korban berusaha meminta pertolongan, terdakwa kembali melancarkan serangan hingga pisau yang digunakan patah.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Saiful Anwar Malang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat gagal sistem peredaran darah yang dipicu oleh luka-luka akibat penusukan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
(Red).
