SURABAYA || KOLOCOKRONEWS
– Perlindungan terhadap buruh sektor informal dinilai perlu terus diperkuat agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia maupun kehilangan penghasilan di masa tua.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan “Ngobrol Santai Perisai” yang digelar di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen No. 69, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Minggu (30/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (DPD LPHBI) Provinsi Jawa Timur yang diwakili Soewanto mengikuti sosialisasi mengenai program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Dewan Pengawas Dr. Alif Noeryanto Rahman dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada kepesertaan, tetapi juga mengupas manfaat yang dapat diperoleh pekerja informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk peserta BPU, program yang dapat diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Manfaatnya antara lain pembiayaan perawatan medis sesuai kebutuhan, fasilitas rawat inap, santunan sementara selama tidak mampu bekerja, hingga dukungan program kembali bekerja.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program yang berlaku.
Sementara itu, JKM memberikan perlindungan kepada keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Ahli waris dapat memperoleh santunan sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Adapun JHT berfungsi sebagai perlindungan atas risiko terputusnya penghasilan ketika peserta memasuki usia tua, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Program JHT juga menjadi perlindungan tambahan di samping program wajib seperti JKK dan JKM.
Soewanto mengatakan, program perlindungan bagi pekerja sektor informal memiliki keterkaitan erat dengan semangat perjuangan LPHBI dalam memperjuangkan, membela dan melindungi hak serta kepentingan pekerja.
Menurutnya, keberadaan LPHBI tidak hanya menyentuh buruh yang bekerja di sektor formal, tetapi juga harus mampu menjangkau pekerja informal yang selama ini memiliki risiko pekerjaan namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Kami mewakili DPD LPHBI Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh jajaran DPC LPHBI, khususnya yang bergerak di sektor informal, untuk bersama-sama menyukseskan program jaminan sosial bagi buruh sektor informal atau BPU. Ini sejalan dengan amanat AD/ART serta visi dan misi organisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Soewanto.
Ia menambahkan, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, saat dihubungi Kolocokro, Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana mengingatkan seluruh jajaran organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan akar rumput, agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Menurutnya, pengabdian organisasi kepada negara dan masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata yang mampu menjawab persoalan kehidupan masyarakat.
“Pengabdian kepada negara dan masyarakat harus dilakukan dengan serius. Landasannya adalah niat yang tulus, tekad yang kuat dan keberanian menghadirkan program nyata yang mampu menjawab persoalan riil masyarakat,” pesan Ucu.
Ia berharap jajaran LPHBI dari tingkat kota hingga desa dapat terus memperkuat peran organisasi sebagai wadah perjuangan pekerja, termasuk memastikan pekerja sektor informal memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial yang memadai.
Dengan kolaborasi antara organisasi buruh, pekerja sektor informal dan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan sosial diharapkan tidak hanya menjadi hak pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat pekerja di berbagai sektor.
(Red).
