Diduga Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK, Perusahaan Jasa Pengiriman di Pakis Jadi Sorotan; Disnaker Ungkap WLKP Belum Di Laporkan

5/5 - (1 vote)

MALANG || Kolocokronews
Dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan mencuat di salah satu gudang JNT Cargo perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, atau jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.802.862.

Selain persoalan besaran gaji, para pekerja juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dalam sistem pengupahan. Mereka mengaku selama bekerja tidak pernah menerima slip gaji, sehingga tidak mengetahui secara jelas rincian penghasilan maupun potongan yang diterapkan perusahaan.

“Setiap bulan kami menerima sekitar Rp2 jutaan. Padahal jam kerja bisa mencapai 12 jam sehari dan tidak ada uang makan,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pekerja lainnya mengungkapkan kondisi serupa. Menurutnya, beban kerja yang tinggi tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima setiap bulan.

“Dengan penghasilan sekitar Rp2 jutaan, biaya transportasi saja sudah cukup besar. Saya menghabiskan sekitar Rp25 ribu untuk bensin setiap kali berangkat kerja. Jam kerja yang panjang juga membuat kami sulit mencari penghasilan tambahan,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut, para pekerja berharap pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja, mulai dari pengupahan, jam kerja, pembayaran lembur, hingga transparansi sistem penggajian.

Saat dikonfirmasi di Kantor Disnaker Kabupaten Malang pada Kamis (30/7/2026), pihak Disnaker menyampaikan bahwa perusahaan yang dimaksud belum tercatat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Perusahaan tersebut belum tercatat melakukan pelaporan WLKP,” terang pihak Disnaker Kabupaten Malang.

Disnaker menjelaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban memenuhi berbagai persyaratan administrasi ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian beserta pengesahannya, NPWP perusahaan, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian kerja bagi setiap pekerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, slip gaji, bukti pembayaran upah, daftar hadir dan jam kerja, bukti pembayaran lembur apabila terdapat pekerjaan melebihi jam kerja normal, serta struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan telah menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!