BLITAR || KOLOCOKRONEWS
— Hampir dua tahun sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil pikap Isuzu Traga dibuat, kuasa hukum korban kembali mempertanyakan arah penanganan perkara di Polsek Garum, Polres Blitar.
Sorotan itu mengemuka setelah SP2HP terbaru tertanggal 14 September 2026 diterima pelapor Ulil Amrullah. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak masih akan dimintai klarifikasi sebelum dilakukan gelar perkara.
Bagi kuasa hukum korban, perkembangan tersebut justru menyisakan pertanyaan mendasar. Ia menilai penyidik seharusnya lebih fokus mengurai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporan, bukan memperluas persoalan ke aspek lain yang dinilai berkaitan dengan hubungan perdata.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana. Jadi fokus penyelidikan semestinya pada peristiwa pidananya, siapa yang terlibat, keterangan saksi, korban dan objek yang dilaporkan,” ujar kuasa hukum korban.
Menurutnya, keberadaan korban dan objek perkara sudah jelas. Demikian pula terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Karena itu, apabila terdapat seseorang yang berdasarkan hasil penyelidikan memiliki dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap pihak tersebut dilakukan secara serius.
“Kalau ada saksi yang kemudian berdasarkan fakta dan bukti justru mengarah sebagai pihak yang diduga terlibat, ya harus didalami dalam konteks laporan pidananya. Jangan justru fokus bergeser ke persoalan lain,” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihak korban memahami bahwa dalam sebuah perkara bisa saja terdapat aspek perdata. Namun, menurutnya, keberadaan aspek tersebut tidak semestinya membuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan kehilangan fokus.
“Kalau ada persoalan perdata, silakan diselesaikan melalui mekanisme perdata. Tetapi laporan yang masuk ke kepolisian adalah laporan pidana. Itu yang kami minta mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebaliknya, kuasa hukum meminta proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti sehingga dapat diketahui apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam SP2HP tertanggal 14 September 2026, Polsek Garum menyebut penyelidikan masih dilakukan melalui undangan klarifikasi.
Di antaranya meminta keterangan pihak Bank Jatim Cabang Pembantu Kanigoro Cabang Blitar serta keluarga terlapor Ap
Penyidik juga disebut akan menelusuri informasi mengenai perusahaan atau PT yang memberangkatkan Ap sebagai PMI.
Setelah keterangan tersebut diperoleh, polisi menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.
Dokumen itu juga mencatat sejumlah tahapan sebelumnya, mulai dari Surat Perintah Penyelidikan pada Oktober 2024 hingga SP2HP kedua pada Mei 2026 dan SP2HP ketiga pada Juli 2026.
Bagi keluarga pelapor, rentang waktu tersebut menjadi alasan kuat untuk kembali meminta kepastian.
Sebelumnya, Dukani, ayah Ulil Amrullah, menyampaikan bahwa dirinya pernah menemukan terlapor pada 13 Oktober 2025 dan membawanya ke Polsek Garum.
Menurut Dukani, saat itu sempat dilakukan pertemuan dan terlapor kemudian dilepaskan setelah terdapat pihak yang disebut memberikan jaminan untuk bertanggung jawab terhadap pengembalian kendaraan.
Namun hingga kini, menurut keluarga, mobil yang menjadi objek laporan belum kembali.
Kondisi tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan apa yang menjadi kendala utama dalam proses penyelidikan dan kapan perkara tersebut akan memperoleh kepastian.
“Korban sudah jelas. Mobil yang dilaporkan juga jelas. Kalau memang masih ada yang perlu diperiksa, silakan diperiksa. Tetapi jangan sampai hampir dua tahun berlalu tanpa kepastian mengenai arah perkara,” ujarnya.
Kini, pihak korban menunggu gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam SP2HP terbaru.
Hasil gelar perkara diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang selama ini disampaikan keluarga: apakah perkara tersebut memiliki cukup dasar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan atau terdapat keputusan hukum lainnya.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Garum, Polres Blitar, pihak terlapor, Bank Jatim maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Pemberitaan ini tidak bermaksud menetapkan kesalahan atau status hukum seseorang sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
(Red)
