Bukan Sekadar Ganti Aturan, KUHP-KUHAP Baru Tantang Aparat Ubah Paradigma

SURABAYA || KOLOCOKRONEWS
— Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak penting. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menuntut pemahaman terhadap pasal-pasal baru, tetapi juga perubahan pola pikir para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Aula AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang hadir sebagai keynote speaker, menilai keberhasilan penerapan dua instrumen hukum tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparat di lapangan.

Menurut Otto, perubahan aturan akan kehilangan makna apabila polisi, jaksa, hakim dan advokat masih menggunakan pola berpikir yang dibangun berdasarkan sistem hukum lama.

Ia menjelaskan, terdapat pergeseran filosofi dalam hukum pidana nasional. Pendekatan yang sebelumnya lebih menonjolkan aspek pembalasan kini diarahkan pada perlindungan masyarakat dan terciptanya ketertiban sosial.

Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus memahami semangat baru tersebut sebelum menerapkannya dalam setiap proses penegakan hukum.

Otto juga mengingatkan bahwa proses peralihan tidak akan sederhana. Paradigma lama telah melekat dalam praktik penegakan hukum selama puluhan tahun sehingga membutuhkan proses pembelajaran dan penyesuaian.

Pemerintah, lanjut dia, juga perlu mempercepat penyusunan berbagai regulasi turunan. Setidaknya terdapat 25 peraturan pelaksana dan Peraturan Presiden yang dinilai perlu dipersiapkan untuk memperkuat proses transisi.

Ia meminta para penegak hukum aktif mempelajari KUHP dan KUHAP baru sehingga penerapannya tidak berhenti pada pemahaman tekstual terhadap pasal, tetapi mampu diterjemahkan sesuai tujuan pembentukan hukum tersebut.

Persoalan lain yang muncul dalam seminar adalah kebutuhan terhadap aturan teknis. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Firmanto Laksana, mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan baru berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran jika tidak segera disertai pedoman yang jelas.

Ia mendorong pemerintah mempercepat penyusunan aturan mengenai pemeriksaan saksi melalui audiovisual, standar autentikasi barang bukti elektronik serta mekanisme pengakuan bersalah.

Mahkamah Agung juga diharapkan segera memberikan pedoman interpretasi terhadap sejumlah norma terbuka dalam KUHAP baru, terutama yang berkaitan dengan praperadilan.

Menurut Firmanto, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya disparitas dalam penerapan hukum.

Dalam jangka menengah, ia juga membuka kemungkinan dilakukannya penyempurnaan melalui revisi terbatas terhadap undang-undang apabila ditemukan ketentuan yang masih membutuhkan perbaikan.

Dari sisi peradilan, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya turut memberikan sejumlah catatan. Ia menyebut masih terdapat berbagai aspek yang perlu terus dikaji dalam pelaksanaan KUHP Nasional.

Di antaranya menyangkut batas minimum pembuktian, ketentuan Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti beserta cara memperolehnya, mekanisme praperadilan dan pengakuan terdakwa.

Selain itu, sistem plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), putusan lepas hingga konsep dana abadi juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penerapannya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH Unair, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, menyoroti sejumlah mekanisme baru yang dinilai membutuhkan pemahaman secara hati-hati.

Penerapan restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim dan DPA, menurutnya, harus memiliki batas kewenangan yang terang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik peradilan.

Seminar tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, hakim dan praktisi hukum untuk membahas kesiapan Indonesia menghadapi penerapan sistem hukum pidana yang baru.

Kegiatan diselenggarakan DPN Peradi bersama FH Unair, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair dan YLC Peradi Surabaya. Diskusi dipandu Wakil Dekan III FH Unair, Dr. Maradona.

Forum tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh kualitas aturan, tetapi juga oleh kesiapan manusia yang menjalankannya.
(Red).

error: Content is protected !!