TULUNGAGUNG || Kolocokronews
— Janji membangun rumah tangga justru berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga merugikan seorang perempuan berinisial S (48) hingga mencapai Rp622.472.327.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyelidikan polisi, perkara ini diduga bermula pada sekitar tahun 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan IS melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga semakin dekat.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengaku masih lajang dan menjanjikan korban untuk membangun kehidupan rumah tangga bersama setelah dirinya pulang dari luar negeri.
Kepercayaan korban kemudian diduga dimanfaatkan. Secara bertahap, korban yang saat itu bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong diminta mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Uang tersebut disebut akan disimpan sebagai tabungan bersama, digunakan sebagai modal usaha, hingga untuk membeli kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban terus mengirimkan uang selama beberapa tahun. Nilainya pun semakin besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalan mulai terbuka ketika korban kembali ke Indonesia dan bermaksud mengambil uang yang selama ini dititipkan kepada pelaku.
Namun, bukannya mendapatkan kembali uang tersebut, korban justru disebut menerima berbagai alasan. Komunikasi yang sebelumnya berjalan kemudian semakin sulit hingga akhirnya pelaku tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan maupun penggelapan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Polisi Lacak Pelaku hingga Ponorogo
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sutrisno melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Petugas awalnya menelusuri keberadaan IS di wilayah Kabupaten Blitar. Dari hasil pengembangan informasi, polisi kemudian memperoleh petunjuk bahwa IS berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Tim selanjutnya bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan IS pada Rabu (5/8/2026) di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo.
Dalam pemeriksaan awal, IS disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi transfer dan percakapan elektronik, ke Polsek Tulungagung Kota.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan korban.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Menurutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Puji Hartanto.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kompol Puji juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dan menjalin hubungan dengan seseorang melalui media sosial, terlebih jika hubungan tersebut kemudian berkaitan dengan permintaan uang.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji, bujuk rayu, maupun berbagai alasan yang digunakan seseorang untuk mendapatkan uang.
“Jangan mengirimkan uang tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Tulungagung Kota memastikan proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau semakin waspada karena modus penipuan melalui hubungan personal dan media sosial dapat berkembang dengan berbagai cara.
(Red).
