MALANG || KOLOCOKRONEWS
— Peredaran daging cacah kemasan merek Afco di wilayah Malang mulai menjadi perhatian. Bukan hanya karena produk tersebut disebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp25 ribu per kilogram, tetapi juga karena kemasan yang ditemukan saat penelusuran lapangan tidak mencantumkan keterangan komposisi bahan secara jelas.
Temuan lainnya, tampilan kemasan yang ditemukan di lapangan disebut berbeda dengan kemasan produk Afco yang ditampilkan melalui kanal penjualan online.
Dua hal tersebut kini menjadi bagian penting dalam penelusuran untuk memastikan identitas, komposisi, legalitas dan asal-usul produk yang beredar di masyarakat.
Temuan lapangan berlangsung pada Minggu (13/9/2026). Produk disebut dikemas dengan berat kurang lebih 2 kilogram dan ditawarkan sekitar Rp50 ribu per kemasan. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, harga produk berada di kisaran Rp25 ribu per kilogram.
Harga tersebut memang berada di bawah kisaran harga ayam potong yang disebut berada pada rentang Rp33 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.
Namun, harga murah tidak serta-merta membuktikan suatu produk bermasalah.
Produk daging cacah atau Mechanically Deboned Meat (MDM) memiliki karakteristik bahan baku, proses pengolahan dan struktur biaya yang berbeda dengan ayam potong utuh.
Karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata harga, melainkan apa sebenarnya produk yang dijual, apa komposisinya, siapa produsennya, bagaimana legalitasnya dan dari mana jalur distribusinya.
Dalam survei lapangan, kemasan produk Afco yang diperiksa disebut tidak menunjukkan keterangan mengenai komposisi bahan.
Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa label pangan olahan paling sedikit memuat antara lain nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, nomor izin edar serta informasi tertentu lainnya.
BPOM juga menjelaskan bahwa daftar bahan atau komposisi pada prinsipnya mencantumkan bahan yang digunakan untuk membuat produk, termasuk bahan tambahan pangan, dan ditulis berdasarkan urutan jumlah penggunaannya.
Karena itu, ketiadaan keterangan komposisi pada kemasan yang ditemukan menjadi hal yang layak diklarifikasi.
Pertanyaannya kemudian, apakah produk tersebut memang memiliki format label resmi yang berbeda, apakah keterangan komposisi berada pada bagian kemasan lain yang belum terlihat, atau memang tidak dicantumkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya ketidaksesuaian.
Berbeda dengan Kemasan yang Ditampilkan Online
Persoalan berikutnya adalah adanya perbedaan tampilan antara produk yang ditemukan di lapangan dengan produk Afco yang ditampilkan secara online.
Perbedaan desain kemasan sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa produk tersebut palsu atau ilegal.
Sebuah produk dapat mengalami perubahan desain, ukuran kemasan, identitas pemasaran maupun pembaruan label.
Namun, apabila produk yang ditemukan di lapangan menggunakan kemasan berbeda, maka perlu dipastikan apakah kemasan tersebut memang pernah diproduksi dan digunakan secara resmi oleh produsen.
Pencocokan juga tidak cukup hanya berdasarkan gambar kemasan.
Yang perlu diperiksa adalah nama produk, berat bersih, komposisi, kode produksi, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, identitas produsen, nomor perizinan, NKV, sertifikasi halal dan distributor.
Dengan demikian, perbedaan kemasan menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah produk fisik yang ditemukan benar-benar sama dengan produk yang ditawarkan melalui kanal resmi.
Afco dan MDM
Dalam penelusuran informasi produk, Afco diketahui memiliki produk kategori MDM.
Karena itu, istilah MDM tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai sesuatu yang bermasalah.
Yang menjadi persoalan adalah apakah produk MDM yang ditemukan di Malang memiliki identitas, komposisi dan pelabelan yang sesuai dengan produk resmi yang diproduksi perusahaan.
Jika memang produk resmi, produsen tentu dapat menjelaskan spesifikasi produk, komposisi, bentuk kemasan yang digunakan serta jalur distribusinya.
Penjelasan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk yang mereka beli.
Dari Mana Produk Itu Datang? Dalam penelusuran, produk disebut tidak selalu mudah diperoleh secara terbuka.
Saat tim mencoba menanyakan ketersediaannya kepada salah seorang pedagang, jawaban yang diterima menyebutkan barang sedang tidak tersedia.
Namun, informasi berikutnya menyebutkan produk masih dapat diperoleh oleh konsumen tertentu atau pelanggan yang telah memiliki hubungan dengan penjual.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusinya.
Siapa pemasoknya?
Dari mana produk dikirim?
Apakah ada distributor resmi di Malang?
Bagaimana produk tersebut sampai kepada pedagang?
Apakah jalurnya dapat ditelusuri?
Pertanyaan tersebut penting karena keterlacakan merupakan bagian penting dalam pengawasan produk pangan asal hewan.
Dokumen Pengawasan Tahun 2025 Ikut Ditelusuri Penelusuran juga menemukan dokumen yang diperoleh dari pihak pasar dan dikaitkan dengan kegiatan pengawasan pada 10 Maret 2025.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang bersama UPPD Pasar Lawang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan daging beku sebagai bahan olahan di jasa selep Pasar Lawang.
Di dalam dokumen tersebut terdapat keterangan mengenai produk daging beku bermerek Afco yang disebut diproduksi oleh CV Wahana Sejahtera Foods–Jombang.
Dokumen itu juga disebut memuat keterangan mengenai MDM, NKV dan sertifikasi halal.
Namun, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa produk yang ditemukan pada September 2026 merupakan produk yang sama.
Terdapat jarak waktu sekitar 18 bulan sehingga diperlukan pencocokan lebih lanjut.
Selain itu, dokumen yang diperoleh juga perlu dikonfirmasi mengenai penerbit, keaslian, konteks kegiatan dan status resminya.
Dokumen Perjalanan Dinas Perlu Dikonfirmasi
Apabila kegiatan pengawasan pada 10 Maret 2025 benar merupakan kegiatan resmi, maka dokumen pendukung seperti surat tugas, perjalanan dinas, berita acara pemeriksaan dan laporan hasil kegiatan menjadi penting untuk ditelusuri.
Publik perlu mengetahui bukan hanya bahwa sebuah kegiatan pernah dilakukan, tetapi juga apa hasil pemeriksaannya.
-Produk apa yang diperiksa? -Di mana pemeriksaan dilakukan? -Apa temuan petugas?
-Apakah ada sampel yang diperiksa?
-Apakah ditemukan ketidaksesuaian?
-Dan apa tindak lanjut setelah pemeriksaan?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk menghubungkan dokumen tahun 2025 dengan produk yang ditemukan pada 2026.
Tidak Menuduh, tetapi Meminta Kepastian
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa produk Afco yang ditemukan di Malang merupakan produk ilegal, palsu atau berbahaya. Begitu pula, ketiadaan komposisi yang terlihat pada kemasan yang diperiksa belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, karena status dan kategori produk serta keseluruhan labelnya masih perlu diverifikasi.
Namun, berdasarkan ketentuan informasi label pangan olahan yang dijelaskan BPOM, daftar bahan merupakan salah satu informasi penting yang wajib diperhatikan pada label.
Karena itu, temuan tersebut layak mendapatkan klarifikasi dari produsen maupun instansi berwenang.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban:
Mengapa kemasan yang ditemukan di lapangan tidak mencantumkan keterangan komposisi yang terlihat?
Apakah kemasan tersebut merupakan kemasan resmi Afco?
Mengapa tampilan kemasan berbeda dengan produk yang ditampilkan secara online?
–Apa komposisi lengkap produk tersebut?
–Apakah terdapat beberapa jenis kemasan Afco yang beredar?
–Apakah kode produksi dan kedaluwarsa dapat diverifikasi?
–Bagaimana status NKV dan sertifikasi halal produk tersebut?
–Siapa pemasok atau distributor resminya di Malang?
–Apakah produk tersebut masuk dalam jalur distribusi resmi perusahaan?
–Apa hasil kegiatan pengawasan yang dikaitkan dengan dokumen 10 Maret 2025?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.
Pada akhirnya, persoalan daging cacah Afco di Malang bukan hanya tentang harga Rp25 ribu per kilogram.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan identitas produk, komposisi, pelabelan, legalitas, sertifikasi, asal-usul serta jalur distribusinya.
Jika produk tersebut resmi dan memenuhi ketentuan, klarifikasi akan memberikan kepastian kepada konsumen.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui fakta berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Kini pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar mengapa Afco dijual Rp25 ribu per kilogram.
Tetapi, apa sebenarnya isi produk tersebut, mengapa komposisinya tidak terlihat pada kemasan yang ditemukan, dan apakah produk yang beredar di Malang benar-benar sesuai dengan produk resmi yang dipasarkan secara online Dan sama dengan website resmi produksi Afco.
(Red).
