MALANG || KOLOCOKRONEWS
Senin (28/9/2026)— Rencana peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Malang dan sejumlah daerah di Jawa Timur berhasil digagalkan Polres Malang. Seorang pria berinisial RM (30) diamankan polisi di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari.
Penangkapan tersebut mengungkap sejumlah barang bukti narkotika yang diduga dibawa RM dari Jakarta. Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 1.159,49 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan, RM diduga menjalankan peran sebagai kurir. Ia disebut mendapat tugas mengambil paket dari Jakarta, kemudian membawanya ke Malang untuk selanjutnya diedarkan.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9).
Barang-barang tersebut, lanjut Rulian, belum sempat beredar karena polisi lebih dahulu melakukan penangkapan. Saat ini penyidik masih bergerak untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pengiriman-pengiriman sebelumnya yang disebut pernah dilakukan oleh RM.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Namun, pihak yang memberikan perintah dan membayar jasa tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” ujar Rulian.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika dalam jumlah besar masuk ke masyarakat. Berdasarkan perhitungan polisi, barang bukti yang diamankan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa apabila sampai disalahgunakan.
Rulian meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
RM kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
(Red).
