Terungkap! Pencurian Laptop dan Dua Smartwatch di Fakultas Hukum UB, Kerugian Capai Rp13,7 Juta

MALANG KOTA || KOLOCOKRONEWS – Kehilangan tiga barang elektronik saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Brawijaya (UB) berujung pada pengungkapan kasus pencurian. Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengamankan seorang pria berinisial PAP (37) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasus yang terjadi di Gedung B Fakultas Hukum UB, Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini menjadi bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026. Total kerugian yang dialami tiga mahasiswa korban ditaksir mencapai Rp13,7 juta.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. Perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ungkap Ipda Lukman, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia PKKMB mengumpulkan barang-barang milik mahasiswa baru yang tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.

Barang-barang itu berupa smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Seluruhnya disimpan dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB.

Keesokan harinya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga barang tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru.

Berbekal laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026, petugas mulai mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan kampus untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu laptop dan dua smartwatch yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dalam penguasaannya.

Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lowokwaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sebuah jaket hoodie abu-abu muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, tiga mahasiswa yang tercatat sebagai korban masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18).

Ipda Lukman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan konvensional melalui Operasi Sikat Semeru 2026.

Ia mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa yang mengikuti kegiatan di lingkungan kampus, agar tidak lengah dalam menjaga barang pribadi. Penyimpanan barang secara aman dan pengawasan yang memadai dinilai penting untuk mengurangi risiko kehilangan.

Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau diketahui agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan bersama diperlukan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
(Red).

error: Content is protected !!