Hampir Dua Tahun Berjalan, Kasus Mobil Pikap Garum Kini Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar

BLITAR || KOLOCOKRONEWS
Jumat (25/9/2026) — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait mobil pikap Isuzu Traga yang dilaporkan Ulil Amrullah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan kuasa hukum korban karena dinilai belum memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara, laporan tersebut kini dilimpahkan dari Polsek Garum ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/62/SP2HP Ke-1/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 15 September 2026, yang ditujukan kepada Ulil Amrullah.

Dalam surat tersebut, Satreskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa laporan masyarakat Nomor LPM/14/X/2024/SPKT/Polsek Garum/Polres Blitar/Polda Jawa Timur, yang tercatat tertanggal 9 Oktober 2024, telah dilimpahkan untuk ditangani di tingkat Satreskrim Polres Blitar.

“Laporan Saudara telah dilimpahkan dari Polsek Garum ke Satreskrim Polres Blitar, dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.”

Dalam SP2HP tersebut, Satreskrim Polres Blitar juga menyebut bahwa tidak terdapat hambatan dalam proses penyelidikan perkara.

Sementara itu, rencana penyelidikan berikutnya yang dicantumkan adalah melaksanakan gelar perkara.

Untuk kepentingan penyelidikan, surat tersebut juga mencantumkan sejumlah personel yang ditunjuk sebagai penyelidik, yakni Al Khusnu, S.H., Aditya Saputra, S.Psi., Tatag Aditya Permana, S.H., dan Bryan Fithori, S.H.

Perkembangan ini menjadi penting bagi pihak pelapor karena sebelumnya kuasa hukum Ulil mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara serta meminta agar penyelidikan tetap berfokus pada dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian untuk langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum, yang diharapkan adalah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, korban, dokumen, serta alat bukti lain, sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Pihak korban juga menyatakan memahami apabila dalam suatu persoalan terdapat aspek keperdataan. Namun, menurut kuasa hukum, keberadaan aspek tersebut perlu dipisahkan dari fokus laporan pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Kini, dengan dilimpahkannya perkara ke Satreskrim Polres Blitar, proses tersebut memasuki tahapan baru.

SP2HP terbaru menyebutkan bahwa penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan.

Setelah proses penyelidikan dilakukan, gelar perkara menjadi salah satu agenda yang telah dicantumkan kepolisian.

Tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2024.

Namun demikian, sampai pada tahap ini belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Bagi pihak pelapor, perkembangan terbaru ini menjadi titik penting setelah hampir dua tahun sejak laporan awal dibuat.

Sebelumnya, keluarga Ulil menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek laporan belum kembali. Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan kendaraan sekaligus status hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Dengan adanya pelimpahan ke Satreskrim Polres Blitar, perhatian kini tertuju pada proses penyelidikan dan hasil gelar perkara yang akan dilakukan sebagaimana tercantum dalam SP2HP.

Apakah perkara tersebut nantinya memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum.

KOLOCOKRONEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Garum, Satreskrim Polres Blitar, pihak yang dilaporkan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen perkembangan perkara dan keterangan yang telah diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
(Red)

error: Content is protected !!