BLITAR || KOLOCOKRONEWS
— Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam proses perubahan anggaran daerah. Sebelumnya, pembahasan Ranperda telah dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah disepakati, Ranperda tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan pembahasan perubahan APBD telah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap sejumlah program yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur, dapat segera direalisasikan.
Menurut Supriadi, waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan perlu dimanfaatkan secara efektif. Percepatan pelaksanaan program dinilai penting agar anggaran yang telah dialokasikan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan perhatian Banggar DPRD terhadap tingkat penyerapan anggaran. Salah satu catatan yang diberikan yakni agar SiLPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berjalan dapat ditekan di bawah 10 persen.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan nominal anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Arah penganggaran, kata Rijanto, mencakup sejumlah sektor, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan sumber daya manusia, pertanian, UMKM, hingga perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Rijanto.
Setelah persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 ditandatangani Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Rijanto meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti proses pengadaan.
Perangkat daerah diminta segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan anggaran, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal menyisakan sekitar tiga bulan.
Dengan disepakatinya perubahan APBD, perhatian selanjutnya berada pada tahap pelaksanaan. Program yang telah direncanakan dan mendapat dukungan anggaran diharapkan dapat segera bergerak, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.
(Red).
