MALANG || KOLOCOKRONEWS
– Upaya Polres Malang dalam memberantas tindak kriminalitas membuahkan hasil signifikan. Bersama jajaran Polsek, kepolisian berhasil mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Capaian tersebut melampaui target operasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 10 kasus. Seluruh target berhasil diungkap, ditambah 263 kasus lain yang ditemukan di luar target operasi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026). Ia mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang.
“Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka,” ujar Rulian.
Berdasarkan hasil tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan perkara di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Dari keseluruhan perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi tindak kejahatan yang paling dominan, yakni sebanyak 173 kasus. Berikutnya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam sebanyak empat kasus.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam cara untuk menjalankan aksinya. Dalam kasus curat, sasaran pencurian meliputi rumah tinggal, kamar kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang penyimpanan hasil panen.
Sejumlah pelaku diketahui merusak pintu, gembok, maupun kunci untuk masuk ke lokasi sasaran dan mengambil barang berharga. Sementara dalam perkara curanmor, pelaku menggunakan kunci palsu atau merusak sistem penguncian kendaraan.
Polisi juga menemukan perkara pencurian yang melibatkan orang-orang yang sudah saling mengenal. Bahkan, terdapat kasus pengambilan kendaraan milik rekan kerja sendiri.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang milik pribadi, termasuk ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain.
“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” kata Rulian.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar.
Tersangka tersebut diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.
Dalam penanganan perkara itu, polisi menerbitkan delapan laporan polisi dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.
Selain tindak pencurian, kepolisian turut mengungkap dugaan pencurian kabel kelistrikan di wilayah Dampit dan kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kecamatan Tumpang. Petugas juga menangani dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
Berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa operasi kepolisian tidak hanya menyasar pencurian barang milik warga, tetapi juga kejahatan yang berpotensi mengganggu fasilitas umum dan kelestarian lingkungan.
Dalam konferensi pers, Polres Malang memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara. Barang tersebut meliputi 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci, perkakas, kabel, serta barang lainnya.
Sebagian barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Barang yang diserahkan meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memulihkan hak korban setelah barang miliknya berhasil ditemukan melalui proses penyidikan.
AKBP Rulian Syauri mengapresiasi jajaran Satreskrim, personel Polsek, serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Ia berharap komunikasi serta kerja sama antara kepolisian dan warga terus diperkuat, sehingga potensi tindak kriminalitas dapat dicegah sedini mungkin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan darurat kepolisian 110, yang tersedia selama 24 jam.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Rulian.
Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kejahatan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
(Red).
