Dua Tahun Tanpa Kejelasan di Polsek Garum, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Kini Ditangani Polres Blitar

BLITAR || KOLOCOKRONEWS
(6/10/2026) – Setelah hampir dua tahun berjalan tanpa kejelasan penyelesaian di tingkat Polsek Garum, kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sebuah mobil kini memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan Ulil Amrullah tersebut telah dilimpahkan ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

Pelimpahan perkara itu menjadi harapan baru bagi pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya cukup lama bergulir di Polsek Garum.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Satreskrim Polres Blitar kemudian melakukan pendalaman terhadap perkara. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 28 September 2026, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

Ulil Amrullah kemudian memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar pada Senin (5/10/2026). Ia hadir untuk memberikan keterangan sekaligus menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam di Ruang Penyidikan (Pidum) Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum Ulil mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Blitar untuk membuka kembali secara lebih mendalam rangkaian perkara yang sebelumnya ditangani di tingkat Polsek Garum.

Menurutnya, dalam proses penyidikan kali ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari korban atau pelapor, tetapi juga mendalami pihak-pihak serta proses penanganan perkara sebelumnya.

“Yang kami lihat, perkara ini sekarang sudah masuk tahapan penyidikan di Polres Blitar. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor maupun pihak penyidik di polsek Garum yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar kuasa hukum Ulil.

Ia mengapresiasi langkah Polres Blitar yang mengambil alih dan menindaklanjuti laporan tersebut setelah sebelumnya selama kurang lebih dua tahun belum mendapatkan kejelasan di Polsek Garum.

Pihaknya berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat mengungkap secara terang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Bagi kami, ini merupakan perkembangan yang cukup baik. Setelah cukup lama menunggu, sekarang perkara sudah ditindaklanjuti oleh Polres Blitar. Kami menghormati seluruh proses penyidikan dan berharap berjalan objektif serta profesional,” katanya.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima pelapor, Polres Blitar menyebutkan bahwa proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama 90 hari. Apabila diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pelapor.

Dengan dimulainya penyidikan, perkara yang sempat berjalan panjang di tingkat Polsek Garum tersebut kini berada dalam proses pendalaman di Satreskrim Polres Blitar.

Hasil penyidikan selama 90 hari ke depan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan dan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil tersebut.

Kuasa hukum berharap proses di Polres Blitar menjadi titik terang setelah hampir dua tahun laporan tersebut belum memberikan kepastian bagi pelapor.
(Red).

error: Content is protected !!