Nuryasan Desak PT Inti Karya Internusa Bayar Rp2,56 Miliar, Somasi Kedua Beri Tenggat Tiga Hari

KABUPATEN BOGOR || KOLOCOKRONEWS
– Perselisihan bisnis antara Nuryasan dan PT Inti Karya Internusa terkait hak bagi hasil penjualan produk atap memasuki tahap serius. Melalui tim kuasa hukumnya, Nuryasan resmi melayangkan Somasi II pada Senin (26/10/2026), dengan memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk merespons tuntutan pembayaran yang nilainya mencapai Rp2,56 miliar.

Somasi yang diterbitkan ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant itu bernomor 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026. Langkah tersebut ditempuh setelah teguran pertama, menurut pihak Nuryasan, belum memperoleh jawaban substantif yang diharapkan.

Persoalan utama yang dipermasalahkan adalah hak bagi hasil senilai Rp2.566.326.053 yang diklaim belum dibayarkan, sekaligus penghentian kerja sama yang disebut terjadi sebelum masa perjanjian berakhir.

Kuasa hukum Nuryasan, Afrikal, S.H., M.H., bersama tim advokatnya, menyatakan somasi kedua merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara profesional sebelum kliennya mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Somasi kedua ini kami sampaikan karena upaya sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret. Kami berharap perusahaan segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan,” ujar Afrikal di Bogor, Senin (26/10/2026).

Menurut keterangan tim hukum, hubungan bisnis Nuryasan dengan PT Inti Karya Internusa didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur pembagian hasil sebesar 25 persen dari penjualan produk atap perusahaan.

Kerja sama tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga September 2026. Berdasarkan data internal yang dihimpun pihak Nuryasan, omzet penjualan selama periode tersebut disebut hampir menyentuh Rp31 miliar.

Dari perhitungan yang disampaikan tim hukum, terdapat hak bagi hasil sebesar Rp2.566.326.053 yang diklaim belum diterima Nuryasan.

Pihaknya menegaskan bahwa tuntutan tersebut berlandaskan kesepakatan bisnis yang telah dibuat bersama. Karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai perhitungan penjualan, pembagian keuntungan, dan pembayaran yang menjadi pokok sengketa.

Meski demikian, angka omzet dan nilai kewajiban tersebut masih merupakan klaim pihak Nuryasan dan perlu dikonfirmasi kepada perusahaan melalui dokumen serta data transaksi yang relevan.

Konflik tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga keputusan penghentian kerja sama yang menurut Nuryasan dilakukan pada Oktober 2026.

Ia menyebut perjanjian yang menjadi dasar hubungan bisnis tersebut seharusnya masih berlaku hingga Juni 2027. Namun, Nuryasan mengaku mengetahui berakhirnya kerja sama saat perusahaan menyampaikan informasi tersebut dalam pengarahan umum di hadapan karyawan.

Pihak Nuryasan juga menyebut perusahaan mengirimkan surat pengakhiran dengan alasan underperformance atau kinerja yang dinilai tidak memenuhi harapan. Alasan itu dibantah oleh Nuryasan, yang kemudian mengembalikan surat tersebut karena keberatan terhadap redaksinya.

Nuryasan menilai penghentian kerja sama sebelum masa perjanjian berakhir perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak.

“Saya hanya meminta hak sesuai perjanjian yang telah kami sepakati. Bagi saya, persoalan ini harus diselesaikan dengan mengacu pada isi kontrak dan fakta yang ada,” ungkapnya.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya pengakhiran kerja sama tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap isi MoU, ketentuan pemutusan kontrak, dan bukti pelaksanaan perjanjian.

Tim hukum menjelaskan, Somasi I dengan nomor 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 telah diterbitkan pada 22 Oktober 2026 dan disebut diterima pihak perusahaan serta kuasa hukumnya, Desi Firmansyah, S.H., pada 23 Oktober 2026.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak Nuryasan mengaku belum menerima tanggapan substantif yang dapat mengarah pada penyelesaian tuntutan pembayaran.

Kondisi tersebut mendorong tim hukum menerbitkan somasi kedua dan menyampaikan surat melalui bagian administrasi perusahaan. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Inti Karya Internusa, Hangky Kurniawan, dengan tembusan ke alamat operasional perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Apabila tuntutan dalam somasi kedua tidak mendapat penyelesaian, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Opsi tersebut mencakup gugatan perdata atas dugaan wanprestasi serta pelaporan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Selain itu, tim hukum turut menyinggung persoalan kendaraan operasional yang disebut masih digunakan untuk kepentingan perusahaan. Mereka membantah tuduhan penggelapan terkait kendaraan tersebut dan meminta persoalannya dinilai berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Pihak Nuryasan juga mengemukakan dugaan persoalan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian persoalan tersebut kepada instansi berwenang, meminta audit keuangan independen, serta mengajukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor.

Seluruh persoalan tambahan itu masih memerlukan verifikasi tersendiri dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Inti Karya Internusa maupun Direktur Utama Hangky Kurniawan mengenai tuntutan Nuryasan dan penerbitan Somasi II.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk penjelasan mengenai perhitungan bagi hasil, alasan penghentian kerja sama, dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Kini, tenggat tiga hari yang disampaikan pihak Nuryasan menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk menentukan arah penyelesaian sengketa. Apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan bisnis atau berlanjut ke proses hukum, masih menunggu perkembangan dan respons resmi dari pihak terkait.

Sumber: Keterangan tim kuasa hukum Nuryasan, ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant.
(Red).

error: Content is protected !!