Penyaluran Pertalite di SPBU Sawahan Malang Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Rate this post

Malang || kolocokronews
– Suasana berbeda terlihat di SPBU yang berada di Jalan Yulius Usman, kawasan Sawahan, Kota Malang, pada Rabu (22/4/2026). Stasiun pengisian bahan bakar tersebut tidak lagi melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.

Dari pantauan di lokasi, mesin dispenser Pertalite tampak tidak beroperasi. Aktivitas pengisian hanya berlangsung di jalur BBM non-subsidi seperti Pertamax. Kondisi ini sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pengendara yang datang untuk mengisi bahan bakar.

Belakangan diketahui, penghentian layanan Pertalite itu merupakan sanksi yang dijatuhkan oleh Pertamina. SPBU tersebut dikenai penghentian sementara penyaluran Pertalite selama 30 hari.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan adanya sanksi tersebut. Menurutnya, penghentian distribusi Pertalite mulai diberlakukan sejak 21 April 2026.

“Sanksi administratif berupa penghentian penyaluran Pertalite selama 30 hari diberikan sebagai bentuk pembinaan setelah ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi,” ujarnya kepada awak media.

Sanksi ini diberikan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan oknum pegawai SPBU berinisial A. Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (21/4).

Menindaklanjuti temuan itu, Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus langsung melakukan investigasi internal. Proses pemeriksaan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional.

Ahad menegaskan, Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi.

“Kami juga telah memberikan teguran kepada pengelola SPBU agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi BPH Migas sekaligus upaya perbaikan berkelanjutan dalam menjaga kualitas pelayanan,” jelasnya.

Pertamina juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. Sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polri dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka. Salah satunya merupakan oknum pegawai SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM kepada pelaku utama.

Para pelaku disebut memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta menggunakan beberapa QR Code untuk mendapatkan BBM subsidi secara tidak sah. Mereka ditangkap saat melakukan pengisian BBM pada Kamis (16/4) lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara oknum karyawan SPBU yang terlibat terancam hukuman dua per tiga dari pidana pokok tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!