Pamekasan || kolocokronews
Kamis (23/4/2026) – Aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, mengamankan seorang pria lanjut usia yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji. Pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dua korban yang masih berstatus santri dari tersangka. Kedua korban masing-masing berinisial F dan D.
“Korban ada dua orang, yakni F dan D. Keduanya merupakan santri yang belajar mengaji kepada tersangka,” ungkap Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pamekasan, Rabu.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial N, yang merupakan ibu kandung salah satu korban, menerima informasi dari guru di sekolah anaknya. Dari informasi tersebut, korban F akhirnya menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dalam pengakuannya, korban F menyebut perbuatan tersebut telah terjadi sejak dirinya masih duduk di kelas 5 sekolah dasar pada tahun 2022.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan adanya korban lain dalam kasus yang sama. Korban kedua berinisial D diduga juga mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan terhadap korban D diduga terjadi sejak tahun 2020 saat korban masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Sedangkan terhadap korban F berlangsung sejak tahun 2022 dan terakhir terjadi pada 10 April 2026,” jelas Yoyok.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan adanya korban lain.
(Red).
