Jakarta || kolocokronews
– Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dalam layanan publik.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el hingga saat ini tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai urusan administrasi maupun pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat masih dapat menunjukkan KTP-el saat membutuhkan verifikasi identitas, termasuk dalam layanan perhotelan, transaksi administrasi, hingga berbagai kebutuhan lain yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“KTP-el tetap digunakan sebagaimana mestinya untuk berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia juga meluruskan anggapan bahwa fotokopi KTP-el sepenuhnya dilarang. Teguh menjelaskan, penggunaan salinan KTP-el masih diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan layanan dan tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi.
Pemerintah, kata dia, menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penyimpanan dan penggunaan data kependudukan agar tidak disalahgunakan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta regulasi tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis digital bersama berbagai lembaga dan instansi terkait.
“Inovasi dan penguatan sistem terus dilakukan agar penggunaan data kependudukan menjadi lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini Ditjen Dukcapil diketahui telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari unsur pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Proses verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui sistem tersebut, pemerintah mendorong proses validasi identitas masyarakat agar semakin banyak dilakukan secara digital dan elektronik demi meningkatkan efisiensi sekaligus perlindungan data pribadi.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum tersampaikan secara utuh sehingga memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Pihaknya memastikan komitmen untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, aman, akurat, serta gratis tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: @dukcapilkemendagri.
(Red).
