Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Mendirikan Media Adalah Hak Konstitusional

Rate this post

JAKARTA || kolocokronews

-Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia kembali menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media berbasis digital, merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi serta diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam keterangannya pada Minggu (3/5/2026) di Jakarta, Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata negara terhadap tumbuh dan berkembangnya industri pers nasional, khususnya media siber yang kini berkembang pesat di Indonesia.

Saat ini, Serikat Media Siber Indonesia menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di berbagai daerah. Organisasi ini menilai kemudahan legalitas badan usaha merupakan bagian penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan profesional.

Firdaus menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dasar manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, jaminan kebebasan pers juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan pers sebagai instrumen penting dalam menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Ia menilai, selama perusahaan pers telah berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tidak semestinya ada mekanisme tambahan yang justru berpotensi menghambat ruang gerak pers.

“Pers yang telah memiliki badan hukum sejatinya sudah memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur undang-undang,” tegasnya.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei, setelah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993. Penetapan itu berawal dari Deklarasi Windhoek yang lahir dari pertemuan jurnalis Afrika di Windhoek pada 1991, yang difasilitasi UNESCO sebagai bentuk perjuangan atas kemerdekaan pers di seluruh dunia.

Pada tahun ini, pusat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia digelar di Zambia, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tetap menjadi isu global yang harus dijaga bersama.

Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat negara, untuk terus memberikan ruang yang sehat bagi pertumbuhan pers nasional. Menurutnya, kebebasan pers bukan sekadar hak pekerja media, tetapi bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Pers yang bebas adalah fondasi demokrasi yang kuat. Ketika pers diberi ruang untuk bekerja secara independen, masyarakat pun mendapat jaminan atas hak informasi,” pungkasnya.

(Red).

error: Content is protected !!