Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, Sita Hampir 9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu

Rate this post

Kota Malang || kolocokronews
– Polresta Malang Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam periode 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif menyasar wilayah Malang Raya. Namun, langkah cepat aparat kepolisian dinilai mampu menekan penyebaran barang haram sekaligus menyelamatkan ribuan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.
“Penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras ilegal masih menjadi ancaman serius yang berdampak pada gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis, Jumat (8/5/2026).

Dari 32 perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Para pelaku yang terbukti sebagai pengguna murni diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan tidak kembali terjerumus.
Sementara itu, para tersangka lain yang diduga sebagai pengedar maupun kurir tetap diproses hukum karena terlibat jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Kapolresta juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. Menurutnya, berbagai informasi yang diterima dari warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dengan modus baru.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan sabu lintas daerah. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total 460,28 gram.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain di kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, AN mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram yang diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Awalnya ada laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan. Dari situ kami kembangkan hingga ke sejumlah titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” terang Kombes Putu.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di wilayah Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu.

Tak hanya fokus pada narkotika, aparat juga mengungkap distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar. Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Daky Dzul Qornain menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar dan para DPO yang masih terlibat dalam peredaran narkotika.

“Modus peredaran narkoba kini semakin beragam, termasuk menggunakan sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman narkoba dan minuman keras ilegal. Rinciannya meliputi sekitar 2.994 jiwa dari peredaran ganja, 8.369 jiwa dari sabu, 18.750 jiwa dari pil LL, serta 1.500 jiwa dari peredaran minuman keras ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika skala besar.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Polsek terdekat, layanan call center 110, maupun hotline Jogo Malang untuk membantu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Malang Raya.
(Red).

error: Content is protected !!