Heri Gunawan dan Istri Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Telusuri Dugaan TPPU Dana CSR BI-OJK

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
– Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG), bersama istrinya, Kartini Buchari (KB), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Kamis (11/6). Hingga waktu pemeriksaan berakhir, keduanya tidak hadir dan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara tersebut, Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima aliran dana senilai Rp15,86 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana serta penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana CSR diduga dialirkan melalui yayasan yang dikelola tersangka sebelum kemudian masuk ke rekening pribadi.

Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial itu diduga dimanfaatkan untuk sejumlah kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pengadaan kendaraan.

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan TPPU oleh Saudara HG,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (12/6).

Selain Heri Gunawan dan istrinya, delapan saksi lain juga tidak menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama. Mereka terdiri dari mantan staf ahli, pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, hingga seorang mahasiswi yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga mengusut tersangka lain bernama Satori yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar dengan pola yang serupa.

Penyidik menegaskan proses penelusuran aset dan aliran dana akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
(Red).

error: Content is protected !!