BLITAR || Kolocokronews
Minggu (19/7/2026) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mencatat delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajukan permohonan perceraian hingga pertengahan Juli 2026. Dari sejumlah pengajuan tersebut, persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi keretakan rumah tangga para ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan delapan pengajuan perceraian itu terdiri atas tiga ASN laki-laki dan lima ASN perempuan.
“Mayoritas dipicu persoalan ekonomi, salah satunya karena terlilit utang. Selain itu, ada juga yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga serta satu kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari delapan permohonan yang masuk, empat perkara masih dalam proses penyelesaian, sementara dua kasus telah memperoleh keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Ika, proses pengajuan cerai bagi ASN tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap permohonan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi, pembinaan, hingga evaluasi oleh BKPSDM terhadap alasan perceraian serta dampaknya terhadap status kepegawaian.
Selanjutnya, hasil penilaian tersebut disampaikan kepada kepala daerah untuk memperoleh keputusan. Izin perceraian hanya akan diberikan apabila alasan yang diajukan dinilai kuat dan tidak lagi memungkinkan adanya upaya mempertahankan rumah tangga.
BKPSDM juga terus mengintensifkan pembinaan kepada para ASN, khususnya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kemampuan mengelola keuangan rumah tangga. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di kalangan aparatur pemerintah.
Ika menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi prosedur yang telah ditetapkan apabila ingin mengajukan perceraian. ASN yang bercerai tanpa melalui mekanisme perizinan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian dengan hormat. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN sebagai aparatur negara,” tegasnya.
BKPSDM berharap pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan mampu meningkatkan kesadaran para ASN akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik agar persoalan ekonomi tidak berujung pada perceraian.
(Red).
