NGANJUK || kolocokronews
Jumat(17/7/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot. Pengungkapan dilakukan dengan cepat setelah jasad korban ditemukan terkubur di pekarangan samping rumahnya.
Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak penemuan jasad korban, aparat berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku. Mereka adalah DM (20), perempuan asal Desa Kaloran yang diketahui merupakan anak angkat korban, serta NJS (28), pria asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai jasad korban ditemukan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Penyidik menduga masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
Menurut penyidik, DM diduga menjadi pihak yang menyusun rencana sekaligus mengatur pembagian tugas, sedangkan NJS berperan membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil autopsi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia. Tim medis menemukan luka serius pada bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama. Selain itu, terdapat sejumlah luka robek dan memar pada bagian kepala serta perut korban yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka diduga memindahkan jasad dan menguburkannya di pekarangan samping rumah pada malam hari untuk menghilangkan jejak. Keberadaan jasad baru diketahui warga pada Rabu (15/7), yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain sebuah cangkul yang diduga dipakai untuk menggali kubur, sepeda motor, pakaian, telepon seluler, serta seutas tali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Nganjuk menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh motif di balik dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga tersebut.
(Red).
