Yakuza Maneges Kawal Pelaporan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Polres Malang

Malang || kolocokronews
– Organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges mendampingi sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, Sabtu (12/6/2026).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba Topo Broto Maneges, tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 15.40 WIB dengan mengawal para korban guna menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Yakuza Maneges sendiri merupakan organisasi sosial keagamaan yang digagas oleh Gus Thuba, cucu ulama kharismatik Gus Miek dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Organisasi yang baru dideklarasikan pada 2026 ini mengusung dakwah inklusif dengan fokus merangkul kalangan marginal dan “santri jalur kiri” agar dapat memperbaiki diri melalui pendekatan keagamaan.

Dalam pelaporan tersebut, puluhan anggota Yakuza Maneges turut memberikan pendampingan. Laporan ditujukan kepada seorang oknum pengasuh Yayasan Pendidikan Islam Baytul Makmur di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang berinisial MR.

Tak lama setelah pelapor memasuki ruang pemeriksaan, seorang pria yang diduga sebagai terlapor terlihat dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan Satres PPA dan PPO dengan wajah ditutupi jaket dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Informasi yang disampaikan pihak pendamping menyebutkan terdapat tiga korban yang telah melapor, masing-masing berinisial F, C, dan H. Sebagian di antaranya disebut masih berstatus santriwati dan masih di bawah umur, sementara lainnya merupakan alumni.

Tim kuasa hukum korban sekaligus pengurus Yakuza Maneges Malang Raya, Muhammad Zaki, mengatakan dugaan tindakan yang dilakukan terlapor memanfaatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santri sehingga korban merasa tidak berdaya untuk menolak maupun melapor.

Menurutnya, budaya penghormatan terhadap sosok pengasuh di lingkungan pesantren kerap membuat korban memilih diam karena takut atau segan untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan perlindungan kepada para korban.

Zaki juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima, modus dugaan pelecehan dilakukan melalui tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Korban disebut kerap dibujuk atau diberi imbalan tertentu, termasuk uang, agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain.

Ia menambahkan sempat bertemu dengan pria yang diduga sebagai terlapor saat dibawa menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red).

error: Content is protected !!