BLITAR | Kolocokronews
– Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Salah satu agenda terdekat adalah pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Blitar juga telah mengantisipasi kemungkinan munculnya calon tunggal di sejumlah desa. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa apabila setelah proses penelitian berkas hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi persyaratan, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Apabila hingga perpanjangan pertama belum ada tambahan pendaftar, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar ikut berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
Menurut Tantowi, jika setelah seluruh tahapan perpanjangan tetap hanya terdapat satu bakal calon, panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan mekanisme lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Ada dua skema yang dapat diterapkan. Pertama, pelaksanaan Pilkades ditunda hingga periode berikutnya dan pemerintahan desa dipimpin oleh penjabat kepala desa. Kedua, pemilihan tetap digelar dengan menghadapkan calon tunggal melawan kotak kosong.
Dalam mekanisme tersebut, apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, maka tidak akan ada kepala desa terpilih yang ditetapkan pada pemilihan tersebut.
Tantowi menambahkan, DPMD Kabupaten Blitar telah melakukan sosialisasi kepada seluruh desa terkait aturan pelaksanaan Pilkades, baik yang bersumber dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun ketentuan pemerintah lainnya. Sosialisasi dilakukan agar seluruh panitia dan pemerintah desa memahami tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan.
Pilkades Serentak Kabupaten Blitar sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2026 dan akan diikuti oleh 30 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red).
