TASIKMALAYA || Kolocokronews — Penutupan sebuah distributor minuman segar di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, ternyata belum mengakhiri persoalan antara perusahaan dan para pekerjanya.
Tujuh mantan pekerja perusahaan yang berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, masih memperjuangkan sejumlah hak ketenagakerjaan setelah hubungan kerja mereka berakhir pada 30 Mei 2026.
Penutupan cabang Tasikmalaya disebut menjadi bagian dari langkah perampingan perusahaan. Dari tujuh pekerja tersebut, enam orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan disebut berakhir masa kontraknya. Sementara satu pekerja berstatus karyawan tetap yang telah bekerja sekitar sembilan tahun disebut mengundurkan diri.
Namun, berakhirnya hubungan kerja tersebut justru menyisakan persoalan mengenai sejumlah hak yang menurut para pekerja belum mereka terima.
Enam pekerja PKWT memperjuangkan pembayaran uang kompensasi PKWT. Ketentuan mengenai kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pekerja tetap, persoalan hak akibat berakhirnya hubungan kerja juga menjadi bagian dari tuntutan yang diperjuangkan. Hak akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan besaran yang bergantung pada alasan serta kondisi berakhirnya hubungan kerja.
Upaya penyelesaian secara musyawarah sebenarnya telah dilakukan. Para pekerja bersama pihak perusahaan telah menjalani perundingan bipartit sebanyak dua kali.
Namun, dua kali perundingan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perselisihan kemudian dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya untuk ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Langkah tersebut sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di instansi ketenagakerjaan.
Mediasi kemudian dilakukan beberapa kali. Namun, titik temu antara pekerja dan perusahaan belum juga tercapai.
Dalam agenda mediasi ketiga, menurut keterangan yang diterima LPHBI, pihak perusahaan tidak hadir secara langsung dan proses sempat diarahkan untuk dilakukan melalui Zoom.
LPHBI yang mendampingi para pekerja kemudian menyatakan keberatan apabila proses dilanjutkan tanpa kehadiran langsung pihak pekerja. LPHBI meminta agar pembahasan dilakukan secara tatap muka sehingga pihak-pihak yang berselisih dapat hadir dan menyampaikan posisi masing-masing secara langsung.
Mediasi berikutnya akhirnya berlangsung secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya dengan melibatkan pihak perusahaan.
Namun, menurut LPHBI, proses tersebut tetap belum menghasilkan penyelesaian. Perbedaan pandangan mengenai pemenuhan hak pekerja membuat perselisihan kemudian memasuki tahapan berikutnya.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Disnaker Kota Tasikmalaya menerbitkan surat anjuran tertulis.
Surat anjuran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila anjuran tidak disepakati, salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Dalam perkara ini, LPHBI menyatakan membuka opsi membawa perselisihan tersebut ke PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, mengingat perusahaan berkantor pusat di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dengan demikian, perselisihan yang sebelumnya telah diupayakan melalui perundingan bipartit dan mediasi kini berpotensi berlanjut ke meja persidangan apabila tidak ditemukan penyelesaian secara sukarela.
Dalam proses penyelesaian tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada LPHBI, pihak perusahaan disebut belum mampu memenuhi seluruh tuntutan para pekerja.
Perusahaan disebut hanya menyatakan kesanggupan membayar sebesar Rp10 juta untuk dibagikan kepada tujuh pekerja.
Nominal tersebut dinilai LPHBI belum menyelesaikan seluruh persoalan hak yang sedang diperjuangkan.
LPHBI menilai penghitungan hak pekerja semestinya melihat status hubungan kerja masing-masing, masa kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pekerja PKWT, misalnya, Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai kewajiban dan besaran uang kompensasi ketika PKWT berakhir.
Sementara bagi pekerja tetap, penghitungan hak akibat PHK harus disesuaikan dengan alasan dan kondisi berakhirnya hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perselisihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kompensasi dan hak setelah berakhirnya hubungan kerja.
LPHBI juga mendampingi seorang pekerja bernama Yadi Supriadi yang disebut mengalami kecelakaan kerja.
Yadi memperjuangkan biaya perawatan dan pengobatan, termasuk tindakan operasi pencabutan pen, serta santunan berkaitan dengan dugaan gangguan fungsi tulang paha dan kaki kanan akibat kecelakaan kerja.
Persoalan tersebut juga menjadi bagian yang didampingi LPHBI untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang turut ditindaklanjuti adalah dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan pada periode Oktober 2024 hingga Maret 2026.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran yang menjadi beban pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS, serta membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan hubungan industrial dan dugaan iuran BPJS, LPHBI juga menyoroti adanya dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 488 KUHP jo. Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana dasar hukum yang disampaikan dalam pendampingan perkara tersebut.
LPHBI meminta aparat penegak hukum mendalami fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut, termasuk dokumen ketenagakerjaan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat pembayaran iuran, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Karena masih berupa dugaan, perkara tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas persoalan tersebut, telah dibuat laporan polisi.
LPHBI menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/431/VII/2026 Sat.Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut informasi yang disampaikan LPHBI, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan persoalan tersebut.
LPHBI berharap proses hukum dapat memberikan kepastian apabila nantinya ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI), Ucu Suryana, menegaskan pihaknya bersama Divisi Hukum dan Advokasi akan terus mendampingi tujuh mantan pekerja tersebut.
Menurut Ucu, persoalan yang dihadapi para pekerja tidak hanya menyangkut pembayaran hak setelah hubungan kerja berakhir, tetapi juga mencakup persoalan kecelakaan kerja serta dugaan persoalan kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bersama tim Divisi Hukum dan Advokasi berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga hak-hak buruh dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ucu.
Selain melanjutkan proses penyelesaian perselisihan melalui jalur PHI, LPHBI juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
LPHBI berharap pemeriksaan dari berbagai lembaga dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan yang terjadi, baik dari sisi hubungan industrial maupun dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yang masuk dalam ranah penegakan hukum.
Ucu menegaskan perjuangan terhadap hak pekerja bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan pekerja dengan pengusaha.
Menurutnya, hubungan industrial harus dibangun atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Pengusaha dan buruh pada dasarnya saling membutuhkan. Karena itu, mari bersama-sama melaksanakan kewajiban dan menghormati hak masing-masing,” pesannya.
LPHBI menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan idealnya tetap mengedepankan dialog dan musyawarah.
Namun, ketika proses bipartit dan mediasi tidak menemukan kesepakatan, setiap pihak memiliki hak menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan negara.
Dalam konteks perselisihan hubungan industrial, UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan bipartit dan mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sebelum perkara dapat dibawa ke PHI.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan anjuran tidak diterima, perselisihan dapat dilanjutkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi tujuh mantan pekerja tersebut, persoalan kini tidak lagi sekadar menunggu kesediaan perusahaan membayar sejumlah uang.
Mereka menginginkan kepastian mengenai hak masing-masing berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses penyelidikan kepolisian terkait laporan yang telah dibuat juga masih berjalan.
LPHBI berharap apabila dari proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, rencana pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat menjadi langkah tambahan untuk memastikan aspek kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan turut diperiksa.
Kolocokronews akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang yang berimbang kepada pihak perusahaan, Disnaker Kota Tasikmalaya, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red.)
