Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Air Tanah, Kabid Geologi Ditahan

5/5 - (1 vote)

SURABAYA || kolocokronews
Rabu (29/7/2026) – Penanganan kasus dugaan korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah berinisial ED (Ertika Dinawati).

ED resmi ditahan oleh penyidik pada Selasa (28/7/2026) setelah diduga terlibat dalam praktik penarikan uang dari para pemohon izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga menginstruksikan bawahannya untuk memungut sejumlah uang dari 217 pemohon izin pengusahaan air tanah. Nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp1,33 miliar, yang diduga dilakukan atas perintah dan sepengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED menerima secara langsung uang senilai Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa diketahui oleh atasannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa keterlibatan ED terungkap dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penyidik menemukan adanya peran tersangka ED dalam meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin di luar ketentuan yang berlaku,” ungkap Punia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp1,95 miliar, emas dan logam mulia dengan berat 69,65 gram, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.

Menurut Kejati Jatim, emas dan logam mulia tersebut diduga merupakan bentuk pengalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

Dengan penyitaan terbaru itu, total nilai aset yang telah diamankan penyidik dalam perkara dugaan korupsi perizinan air tanah di Dinas ESDM Jawa Timur kini mencapai sekitar Rp5,54 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ED ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red) .

error: Content is protected !!