Malang || kolocokronews
– Kepolisian Resor Malang resmi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Izzah di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial MR (50), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Polres Malang sejak Sabtu (13/6/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, menjelaskan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang didampingi organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya. Sejauh ini, sedikitnya empat korban telah memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu yang panjang, mulai dari peristiwa yang diduga terjadi puluhan tahun lalu hingga dugaan kasus terbaru yang menimpa seorang santri aktif pada tahun lalu.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka datang ke Polres Malang secara kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan bukan melalui penjemputan paksa. Mengingat dugaan peristiwa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, kepolisian tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum berani melapor.
Karena itu, Polres Malang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait perkara tersebut untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Yakuza Maneges melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi pondok pesantren di wilayah Bululawang yang diduga masih berada dalam satu jaringan lembaga pendidikan yang sama. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari para korban, berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, serta berkomunikasi dengan aparat kepolisian.
Sekretaris Jenderal Yakuza Maneges, Rizky Bagus, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan legalitas operasional pondok pesantren tersebut, termasuk perizinan yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Menurut informasi yang dihimpun, pondok pesantren itu telah beroperasi sejak tahun 2004 dan disebut beberapa kali berpindah lokasi serta berganti nama yayasan. Sebagai langkah antisipasi, seluruh aktivitas belajar mengajar untuk sementara dihentikan dan para santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Data yang diperoleh Yakuza Maneges menyebutkan terdapat sekitar 27 santriwati yang sebelumnya tinggal di kompleks pondok putri. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan seluruh fakta terungkap dan para korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
(Red).
