JAKARTA || kolocokronews
– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan Nomor 114/PUU-G/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK, menyusul permohonan yang diajukan dua warga negara, Samsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutera Lokang dan tim.
MK menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, kehadiran frasa tambahan dalam penjelasan undang-undang membuka celah multitafsir.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma pokok, justru mengaburkan aturan utama terkait syarat anggota Polri bila ingin memasuki jabatan nonkepolisian, terutama jabatan ASN sesuai UU ASN Tahun 2023.
MK menilai keberadaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Norma dalam batang tubuh undang-undang ditegaskan sudah cukup, sehingga penjelasan tidak boleh menambahkan makna baru atau norma baru.
Sejalan dengan Semangat Pasal 30 UUD 1945’Dalam uraian panjangnya, MK menjelaskan bahwa posisi Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban telah diatur jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan pernah diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Sekalipun TAP tersebut sudah dicabut, semangat politik hukumnya tetap menjadi pijakan dalam memahami UU Polri.
Dari prinsip tersebut, MK menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian, sehingga harus ditempuh melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun, bukan penugasan.
Putusan Amar MK,Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara.
Pendapat Berbeda Para Hakim
Putusan tersebut disertai concuring opinion dan dissenting opinion dari beberapa hakim konstitusi:
Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda. Ia menilai frasa yang diuji membuka ruang penafsiran berlebihan sehingga memungkinkan perluasan makna jabatan di luar kepolisian. Karena itu, permohonan dianggap layak dikabulkan.
Hakim Daniel Mikhael Poring dan M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting). Menurut mereka, persoalan yang diajukan pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan terkait implementasi. Dengan demikian, permohonan dianggap tidak tepat untuk dikabulkan.
Putusan ini menjadi penegasan penting dalam penataan profesionalitas Polri, sekaligus memperjelas batas antara kewenangan kepolisian dan jabatan sipil. Setelah keluarnya putusan ini, tidak ada lagi celah anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
(Red).
