Blitar || kolocokronews
Minggu (5/4/2026) – Pemerintah Kota Blitar bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari setiap pekan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada pekan depan.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa awalnya WFH direncanakan berlangsung setiap hari Rabu. Namun setelah dilakukan penyesuaian, pelaksanaannya dipindahkan menjadi setiap hari Jumat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta konsumsi listrik di lingkungan perkantoran.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi dengan menggunakan titik koordinat lokasi rumah masing-masing. Selain itu, mereka juga harus melaporkan hasil pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dikenakan pemotongan.
Saat ini, BKPSDM Kota Blitar tengah menyiapkan surat edaran resmi sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ika menambahkan, penerapan WFH diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas kerja para ASN, serta membantu menekan penggunaan energi di kantor. Ia juga berharap para pegawai tetap menunjukkan profesionalisme meskipun bekerja dari rumah.
Meski demikian, tidak semua OPD akan menerapkan sistem ini. Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta sektor kesehatan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
(Red)
