JAKARTA || kolocokronews
– Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru bagi anggota Polri aktif yang ingin beralih ke jabatan sipil. Putusan tersebut mewajibkan personel untuk mundur atau pensiun sebelum mengisi posisi di luar institusi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyampaikan bahwa Polri menghargai sepenuhnya langkah MK tersebut. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian akan mengikuti mekanisme resmi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Polri menghormati seluruh putusan yang telah dikeluarkan. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, Polri akan segera menentukan langkah terkait implementasi putusan MK yang dibacakan hari ini,” ujar Shandi di hadapan media, Kamis (13/11/2025).
Shandi menambahkan bahwa keputusan MK ini akan menjadi landasan penting bagi Polri dalam mengatur penugasan dan penempatan personel ke depan, terutama terkait posisi-posisi strategis di lingkungan pemerintahan sipil.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan ini sekaligus mempertegas batasan peran anggota Polri aktif dalam birokrasi sipil, sekaligus membuka babak baru dalam upaya penataan kelembagaan sesuai prinsip profesionalisme dan netralitas.
(Red).
