SURABAYA || kolocokronews
– Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mulai berlaku sejak dibacakan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan struktur kelembagaannya sesuai ketentuan baru tersebut.
Mahfud menjelaskan, putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), memiliki sifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi masa transisi ataupun proses tambahan lain yang dapat menunda penerapannya.
“Begitu putusan diketok dalam sidang pleno, saat itu juga berlaku. Semua pihak harus mematuhi, termasuk lembaga negara dan pemerintah daerah,” ujar Mahfud seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa aturan ini menjadi bagian penting dari penataan kelembagaan Polri sekaligus memperkuat prinsip profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, pembatasan rangkap jabatan akan memastikan bahwa anggota Polri dapat fokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa potensi konflik kepentingan di jabatan sipil.
Mahfud juga mengimbau kementerian, pemerintah daerah, hingga BUMN untuk segera melakukan evaluasi atas posisi-posisi strategis yang sebelumnya diisi anggota Polri aktif. “Penyesuaian ini bukan sekadar administratif, tetapi langkah reformasi yang mempunyai dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Dengan putusan ini, struktur kelembagaan di berbagai institusi diperkirakan akan mengalami penataan ulang dalam waktu dekat, seiring dengan upaya pemerintah memperkuat prinsip good governance dan reformasi sektor keamanan secara menyeluruh.
(Red).
