Malang || kolocokronews
– Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku dengan modus yang berbeda-beda.
Kasus pertama terbongkar setelah polisi menemukan aktivitas pembelian Pertalite secara tidak wajar di SPBU milik Pertamina yang berada di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 16 April 2026. Modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi sebuah mobil Daihatsu dengan nomor polisi N-1195-JE untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam perkara ini, dua orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang merupakan pemilik sekaligus pengguna mobil modifikasi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya berinisial A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, diketahui merupakan oknum petugas SPBU.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa kedua pelaku bekerja sama agar pembelian Pertalite dapat dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
“ABS membeli Pertalite dengan bantuan tersangka A yang bertugas di SPBU. Setiap jerigen yang berhasil diisi, oknum petugas tersebut mendapatkan imbalan sekitar Rp5 ribu,” ujar Rahmad saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut telah dilakukan berulang kali. Bahkan, tersangka ABS mengaku sudah sekitar sembilan kali melakukan transaksi dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Pertalite yang berhasil dibeli kemudian tidak digunakan sendiri, melainkan dijual kembali kepada pengecer atau toko penjual bensin eceran dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.700 per liter.
“BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas harga resmi,” jelas Rahmad.
Untuk mempermudah aksinya, tersangka ABS diketahui memiliki lima barcode yang digunakan untuk membeli BBM subsidi. Tiga di antaranya didapat dengan cara membeli secara online. Meski seharusnya sistem menolak karena tidak sesuai dengan data kendaraan, pembelian tetap bisa dilakukan berkat bantuan tersangka A.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu, 14 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite, sembilan jerigen kosong ukuran sama, satu unit pompa minyak, serta lembaran cetak barcode pembelian BBM bersubsidi.
Selain kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengungkap modus lain penyalahgunaan Pertalite di lokasi yang sama. Kali ini pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli BBM secara berulang.
Tersangka berinisial RCYP (30), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui membeli Pertalite menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder. Ia kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen sebelum dijual kembali secara eceran.
“Pelaku membeli Pertalite berkali-kali menggunakan sepeda motor, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali,” terang Rahmad.
Dari tangan tersangka RCYP, polisi menyita sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet yang dipakai untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lainnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkas Rahmad.
(Red).
