Malang || kolocokronews
– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Angkatan VI Tahun 2025 di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur ini bertujuan memperkuat kompetensi dan pemahaman hukum para kepala desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, efektif, serta berkeadilan.
Dalam materinya bertajuk Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan, Windhu menegaskan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak pemerintahan. “Desa adalah fondasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, aparatur desa harus memahami aturan hukum dan menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul di tingkat desa, seperti penyalahgunaan dana desa, konflik lahan, dan proses pengangkatan perangkat yang tidak sesuai aturan. Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan menerapkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 melalui program Jaga Desa, yang berfokus pada pembinaan hukum, pencegahan pelanggaran, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Windhu menutup pemaparannya dengan ajakan kepada seluruh kepala desa agar menjadi teladan dalam kepemimpinan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada masyarakat. “Bangunlah desa dengan hati yang bersih dan niat yang tulus, karena dari sanalah keadilan sosial dan kesejahteraan bisa tumbuh,” pungkasnya.
(red).
