Terdakwa Pembunuhan Berencana Perempuan yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan Dituntut 18 Tahun Penjara
Malang || kolocokronews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, Musa Krisdianto Intite Warorowai, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan…
