SIDOARJO || kolocokronews
– Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. yang diduga terlibat dalam peredaran cairan Etomidate, zat yang masuk kategori narkotika golongan II.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menangkap tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, M.R., di Jakarta.
“Penangkapan pertama dilakukan di Bandara Juanda, kemudian pengembangan kasus mengarah kepada tersangka lainnya yang berhasil diamankan di Jakarta,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan bahwa cairan yang dibawa para tersangka mengandung Etomidate, obat anestesi yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan tergolong narkotika golongan II.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga botol cairan dengan total volume 1.290 mililiter. Menurut polisi, jumlah tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis dengan estimasi nilai peredaran mencapai Rp45 miliar.
“Jika beredar di masyarakat, cairan ini dapat menghasilkan ribuan dosis dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi jaringan pelaku,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa koper berwarna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta beberapa dokumen identitas milik tersangka.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus jalur distribusi narkotika lintas negara, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 32 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu seorang buronan berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mencatat capaian signifikan sepanjang Mei 2026. Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, guna menekan peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman jaringan narkotika nasional maupun internasional.
(Red).
