KPK Bongkar Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Imigrasi, 17 Orang Diamankan hingga Eks Dirjen Masih Dicari

4/5 - (1 vote)

JAKARTA || kolocokronews
– Rabu(3/6/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang mengguncang lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan untuk meraup keuntungan ilegal dari warga negara asing (WNA) serta mengamankan belasan pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah mengamankan 17 orang dalam operasi yang berlangsung di beberapa daerah. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sisanya berasal dari kalangan swasta.

Dua pihak swasta diamankan di Bali, sedangkan seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat turut diamankan di Jawa Barat. Sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Tak hanya itu, KPK juga masih melakukan pencarian terhadap SK, yang disebut merupakan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. KPK mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan praktik memperlambat proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP.

Permohonan yang diajukan secara resmi diduga sengaja dipersulit atau dicari-cari kekurangannya. Ketika pemohon mengalami hambatan, mereka kemudian diarahkan menggunakan jasa pihak tertentu yang menjanjikan percepatan proses administrasi.

Dari praktik tersebut diduga muncul pungutan liar bernilai besar yang tidak masuk ke kas negara.

Modus lain yang sedang didalami penyidik adalah dugaan praktik pemutihan pelanggaran keimigrasian.

Sejumlah WNA yang diduga melakukan pelanggaran, seperti overstay atau penyalahgunaan visa, disebut tidak langsung diproses sesuai aturan. Sebaliknya, muncul tawaran penyelesaian di luar mekanisme resmi dengan imbalan uang, valuta asing, hingga logam mulia.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pelanggaran yang seharusnya berujung pada sanksi administratif maupun deportasi dapat dihindari melalui jalur tidak sah.

KPK juga mendalami dugaan adanya perlindungan terhadap sejumlah WNA bermasalah.

Dalam skema tersebut, pengawasan terhadap apartemen, perusahaan, maupun lokasi yang dihuni WNA tertentu diduga sengaja dilonggarkan. Sebagai imbalannya, oknum-oknum tertentu disebut menerima setoran rutin dari pihak yang berkepentingan.

Praktik tersebut diduga membuat sejumlah pelanggaran keimigrasian sulit terdeteksi dan lolos dari penindakan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda, terdiri dari enam sepeda gunung (MTB) dan empat sepeda lipat Brompton. KPK juga menyita logam mulia berupa emas dengan total berat mencapai ratusan gram.

Pada malam hari setelah OTT dilakukan, KPK menggelar ekspose perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini menelusuri dugaan jaringan korupsi dan pemerasan yang melibatkan layanan keimigrasian di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Perkembangan penyidikan selanjutnya dinilai akan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan negara dan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
(Red).

error: Content is protected !!