Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Siap Kawal Reformasi Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, resmi mengemban tugas baru sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (8/6/2026).

Usai prosesi pelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan menjadi perhatian utama dalam waktu mendatang.

Salah satu isu yang akan diperjuangkannya adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem outsourcing. Menurutnya, praktik alih daya perlu dibatasi secara ketat, bahkan diupayakan untuk dihapus pada sektor-sektor tertentu demi memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Ia menilai RUU Ketenagakerjaan nantinya harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan pemenuhan hak-hak pekerja, sehingga tercipta iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, Said Iqbal juga mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 agar regulasi tersebut lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan serta mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif di lapangan.

Dalam menjalankan amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden, ia menyebut akan memusatkan perhatian pada tiga pilar utama, yakni kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan melalui upah yang layak (income security), serta penguatan jaminan sosial bagi seluruh pekerja (social security).

Meski kini menjadi bagian dari jajaran penasihat presiden, Said Iqbal memastikan dirinya tetap memimpin KSPI dan Partai Buruh. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan buruh untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap merupakan bagian penting dalam perjuangan mewujudkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Menurutnya, dialog dan penyampaian aspirasi yang konstruktif harus terus dijaga sebagai fondasi hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, dunia usaha, dan kalangan buruh.
(Red)

error: Content is protected !!