Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati DIM RUU Polri, Polisi Aktif Berpeluang Isi Jabatan Sipil Tertentu

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin penting yang disepakati adalah peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian dengan syarat tertentu.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diakomodasi melalui usulan Pasal 28A yang terdiri atas lima ayat.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Lebih lanjut, jabatan yang dimaksud meliputi posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, hingga penegakan hukum.

Tak hanya itu, rancangan pasal tersebut juga membuka kemungkinan bagi personel Polri aktif untuk menempati jabatan sipil di luar tiga bidang tersebut apabila ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait maupun penugasan langsung dari Presiden.

Adapun mekanisme, persyaratan, serta tata cara pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Pembahasan Sempat Diwarnai Perdebatan

Meski akhirnya disepakati, pembahasan Pasal 28A sempat memunculkan perdebatan mengenai aspek konstitusionalitasnya. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mempertanyakan kesesuaian ketentuan tersebut dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

Menurut Wayan, aturan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Karena itu, ia menilai perlu ada kehati-hatian agar pengaturan baru tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 28A justru dirancang sebagai landasan hukum yang nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai apakah seorang anggota Polri harus mengundurkan diri atau tetap berstatus aktif akan diatur secara rinci dalam regulasi turunan tersebut.

Penjelasan pemerintah akhirnya dapat diterima oleh Wayan Sudirta. Meski demikian, ia memberikan catatan agar penyusunan Peraturan Pemerintah nantinya tetap berpedoman pada semangat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, sehingga keseimbangan antara kebutuhan kelembagaan dan prinsip konstitusional tetap terjaga dalam implementasi RUU Polri.
(Red)

error: Content is protected !!