Jember || kolocokronews
Jumat (12/6/2026) – Polres Jember Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang residivis berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.
Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NN (58), seorang guru yang berdomisili di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026. Saat diparkir, kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci setang, namun ketika hendak digunakan pada pagi hari, sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka H.
Menariknya, pelaku berhasil diamankan saat diduga hendak kembali melakukan percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga masuk dalam daftar buronan.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman AG, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban dan diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Jember menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku yang masih buron sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Red).
