Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik Ikut Dijerat

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews                            – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berkembang. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari unsur swasta.

Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang disebut terlibat sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap AM sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status hukumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026, khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN kini menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN

Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya

Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

Dalam dokumentasi yang dirilis, Andri tampak mengenakan rompi tahanan sambil digiring menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
(Red).

error: Content is protected !!