Teror Begal Mahasiswa di Kota Malang Berakhir, Dua Anggota Komplotan Diciduk Polisi

5/5 - (1 vote)

MALANG || kolocokronews
– Aksi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar mahasiswa di Kota Malang akhirnya terhenti. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua anggota kelompok tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Adapun satu pelaku lain berinisial H alias Habibi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kelompok ini menjalankan aksinya dengan menyasar korban pada malam hingga dini hari. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi sebelum melancarkan ancaman menggunakan senjata tajam untuk merampas barang-barang berharga milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan yang diterima polisi dalam waktu berdekatan. Dari serangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga analisis rekaman CCTV, identitas para pelaku akhirnya berhasil terungkap.

Peristiwa pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama rekannya didatangi para pelaku. Dengan menodongkan pisau, pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam iPhone 12 Pro Max lengkap dengan kata sandinya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi. Kali ini tiga mahasiswa yang berada di sekitar Alun-Alun Kota Malang menjadi sasaran.

Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju kawasan Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi yang minim aktivitas warga itu, para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum membawa kabur dua unit ponsel serta sebuah sepeda motor Honda Beat.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. MM lebih dulu diamankan di sebuah warnet di wilayah Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.

Keterangan MM kemudian membawa penyidik kepada DS yang berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Sementara itu, polisi masih memburu H alias Habibi yang diduga turut berperan dalam aksi perampasan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal.
(Red).

error: Content is protected !!