Lawan Petugas Saat Ditangkap, Terduga Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Dilumpuhkan Polisi

4/5 - (1 vote)

BONDOWOSO || kolocokronews
– Upaya pelarian seorang terduga pelaku perampokan berakhir setelah tim Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkapnya dalam operasi penangkapan yang berlangsung di tempat persembunyiannya. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena pelaku disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Pria berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, diduga kuat sebagai pelaku perampokan yang terjadi di rumah seorang warga di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui masih berasal dari wilayah yang berdekatan dengan korban itu diduga menjalankan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendobrak pintu sebelum melakukan aksi kekerasan.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga membungkam korban dengan menyekap mulutnya serta mengikat kedua tangan korban. Untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku membawa clurit berukuran besar yang digunakan sebagai alat ancaman.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik. Pelaku disebut memukul bagian kepala korban menggunakan gagang clurit sebelum akhirnya menggasak sejumlah perhiasan yang tersimpan di dalam rumah.

Peristiwa tersebut segera mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Bondowoso. Tim penyidik dan unit operasional kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.

Setelah keberadaannya diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan. Namun saat proses pengamanan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk sebilah clurit besar jenis bulu ayam.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
(Red).

error: Content is protected !!