SURABAYA || kolocokronews
Kamis (4/6/2026 ) – Pelarian panjang terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari 14 tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum, perempuan yang telah berstatus terpidana itu berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Operasi tersebut melibatkan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dengan tertangkapnya Bo Feng Mei, aparat akhirnya menuntaskan pengejaran terhadap seorang terpidana yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Bo Feng Mei merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Meski putusan telah inkrah sejak lama, proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan jaksa. Setidaknya tiga kali surat panggilan eksekusi yang dilayangkan tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya terpidana masuk dalam daftar buronan.
“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Putu Arya, Kamis (4/6/2026).
Kejaksaan juga mengungkap fakta bahwa upaya penangkapan terhadap Bo Feng Mei sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 saat yang bersangkutan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, proses tersebut tidak berhasil karena adanya hambatan di lapangan.
Saat itu, aparat menghadapi perlawanan dari sekelompok orang yang diduga memberikan pengawalan kepada terpidana. Situasi sempat memanas dan menimbulkan kericuhan di area pengadilan, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan terpidana untuk melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun dari pantauan aparat penegak hukum.
Kini, setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan, pelarian Bo Feng Mei akhirnya berakhir. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi setiap terpidana yang berusaha menghindari proses hukum, sebagai bentuk kepastian penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Red).
