Jakarta || kolocokronews
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan berbagai modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Salah satunya adalah pembelian aset menggunakan instrumen yang sulit dilacak melalui sistem perbankan.
Penyidik menemukan dugaan transaksi pembelian rumah yang dilakukan salah satu tersangka berinisial JSP menggunakan emas batangan. Transaksi tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana sekaligus menghindari pengawasan terhadap pergerakan keuangan yang mencurigakan.
“Kami menemukan adanya upaya pengalihan aset dalam berbagai bentuk yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Setyo.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil penelusuran menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan pada puluhan rekening yang terhubung dengan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp366,7 miliar dari 96 rekening milik 35 pegawai. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berasal dari penghasilan resmi, sementara sisanya diduga terkait aktivitas yang kini sedang didalami penyidik.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dalam proses pelayanan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung aliran dana. Rekening yang digunakan disebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari kerabat, rekan kerja, hingga individu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses pelayanan imigrasi.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan sumber dan tujuan dana yang mengalir dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal.
Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut antara lain berupa mata uang asing, emas batangan, kendaraan, hingga properti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan yang terstruktur dalam pelayanan keimigrasian. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan aset negara berjalan maksimal.
(Red)
